Cukai Knalpot

Diposting pada

Mengutip informasi dari CNN Indonesia (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200219135010-532-476091/sri-mulyani-bakal-kenakan-cukai-pada-asap-knalpot), Menteri Keuangan RI berencana menarik cukai pada asap knalpot karena potensinya penerimaan negara yang diestimasi mencapai Rp15,7 triliun yang tarifnya nanti bersifat advalorum berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan,” jelas Sri Mulyani.

Merujuk data dan riset Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), tarif yang sesuai terkait “cukai knalpot” ini adalah sebesar Rp2.250.000 per gram, dengan batasan emisi maksimal 118 gram CO2 per kilometer. Jadi kalau mobil menghasilkan 180 gram CO2, maka cukai yang harus dibayar adalah sebesar Rp117 juta (https://www.liputan6.com/otomotif/read/4190152/berapa-denda-ideal-untuk-cukai-asap-knalpot).

Mengulik informasi dari Encyclopædia Britannica  tentang human digestive system, kentut atau flatulensi merupakan salah satu bentuk emisi alamiah yang dihasilkan oleh metabolisme sistem pencernaan pada makhluk hidup, termasuk manusia. Normalnya rata-rata manusia kentut sebanyak 14 kali per hari, atau normalnya sekira 10-20 kali sehari dengan menghasilkan emisi gas sekira 500 gram, dengan persentase kandungan gas CO2 berkisar antara 10-30%, serta kandungan gas lainnya seperti Nitrogen, Hidrogen, Oksigen, dan Metana dengan persentase tertentu.

Nah, dengan menggunakan data di atas maka sebagaimana knalpot kendaraan bermotor, kentut juga berpotensi dikenakan “cukai kentut” suatu saat nanti. Kok bisa? (Bisa aja bila suatu saat pemerintah butuh tambahan pendapatan untuk dikorupsi eh untuk pembangunan kan!). Hitungannya adalah: dengan emisi CO2 sebesar maksimal 30%, dan dengan menggunakan batasan 118 gram yang sama, maka potensi cukainya adalah sebanyak 32 gram kelebihan emisi CO2 yang dihasilkan tiap orang per hari, kalikan dengan tarifnya sebesar Rp2.250.000 per gram, lalu kalikan dengan jumlah penduduk mencapai 275 juta jiwa, maka potensi “cukai kentut” akan mencapai Rp19,8 kuadriliun. Hmmm, angka yang fantastis. Semoga Ibu Sri Mulyani gak dengar dan gak baca tulisan ini. Just smile up!

Gambar Gravatar
Laboratorium Administrasi Publik merupakan unit pendukung kegiatan kurikuler di Program Studi Administrasi Publik FISIP Untirta, sesuai dengan mandat UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa Laboratorium merupakan salah satu sumber belajar bagi mahasiswa pada lingkungan pendidikan tinggi yang wajib disediakan, difasilitasi, atau dimiliki oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan Program Studi yang dikembangkan (ps. 41:1), guna memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kecerdasan Mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.